Menanggapi video tugas seminar MSDM

Menurut saya menanggapi video dalam tugas Seminar MSDM di e-learning Univ. Narotama : Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni apabila: 1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri 2. Pengusaha melakukan PHK 3. Pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI Dengan berakhirnya hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK kepada karyawan bersangkutan. Apa saja kompensasi itu? 1. uang pesangon => Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan (poin 2) dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan (poin 3) 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) => Karyawan yang berhak mendapat kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan. 3. Uang Penggantian Hak => a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat. 4. Uang pisah 5. Uang proses

Comments

Popular posts from this blog

UAS SEMINAR MSDM